News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denda Minimal Rp 39 Juta dan Penjara 15 Hari untuk Penyelundup Jemaah Haji

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Kabah di Mekah sebelum dan sesudah visa Umrah ditangguhkan

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Saudi Arabia akan memberikan sanksi denda dan penjara, bagi siapa saja mengangkut jemaah tanpa izin haji ke wilayah kerajaan itu.

Sebagaimana dilansir laman Arab News, hukuman yang akan diberikan sangat berat, karena pelakunya dianggap membahayakan kesehatan massa.

Rupanya, di Saudi sana banyak beredar iklan jasa membawa orang masuk ke Mekah, untuk melakukan Wukuf.

Iklan itu, menurut Mayor Jenderal Zayed Al-Tuyan, komandan Pengamanan Haji, adalah tipuan mengingat banyak orang ingin melakukan ritus Haji. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

• Gagal Berangkat, Bagaimana Nasib Perlengkapan Haji 2020?

• Kuota Haji 2020 Dibatasi 10 Ribu Jemaah, Dua Pertiganya untuk Ekspatriat di Arab Saudi

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini