News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Rapid Test di Stasiun, Jangan Lupa Tunjukkan Kode Booking

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menggelar layanan tes cepat Covid-19 untuk pengguna kereta api jarak jauh di stasiun dengan biaya Rp 85 ribu dan akan tersedia bertahap di 12 stasiun besar di Pulau Jawa. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Di masa pandemi Covid-19 ini, kebanyakan masyarakat menunda dulu rencananya berlibur ke luar kota karena persyaratannya cukup merepotkan.

Berdasarkan Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, SE Nomor 9 Tahun 2020, masyarakat yang akan bepergian ke luar kota harus memiliki surat keterangan sehat dan bebas Covid-19.

Surat keterangan itu berdasarkan pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) atau rapid test.

Menyadari kerumitan yang harus dilalui calon penumpangnya, maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan rapid test berbayar di Stasiun Pasar senen dan Stasiun Gambir. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

• 6 Lokasi Fasilitas Rapid Test Lion Air Group di Kalimantan, Simak Waktu Pelayanannya

• PT KAI Hadirkan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini