TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi para penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta telah dihapus.
Kini, calon penumpang pun semakin mudah untuk melakukan perjalanan udara.
Sejak dihapusnya SIKM, penumpang hanya perlu menunjukkan hasil rapid test kepada petugas bandara.
Hal ini diungkapkan Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi. HALAMAN SELANJUTNYA -------------->>>>>>>>>>>
• 5 Alasan Pesawat Terbang Komersil Berwarna Putih, Ada Faktor Keselamatan dan Kenyamanan
• Pramugari Ungkap 4 Permintaan Paling Absurd yang Pernah Diminta oleh Penumpang Pesawat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tunjukkan Hasil Rapid Test"