TRIBUNNEWS.COM - Saat naik pesawat, seringkali pilot memberitahukan pesawat berada di jelajah terbang dengan ketinggian sekitar 30 ribu kaki.
Dilansir oleh TribunTravel dari Travel and Leisure, ketinggian jelajah umum untuk sebagian besar pesawat komersial adalah antara 33 ribu hingga 42 ribu kaki.
Dan biasanya pesawat terbang mengudara dengan jelajah terbang sekitar 35 ribu atau 36 ribu kaki, sebagai bandingannya puncak tertinggi dari Everest adalah 29.029 kaki.
Ketentuan jelajah terbang pesawat di ketinggian antara 33 ribu hingga 42 ribu kaki ini ternyata bukan tanpa alasan, ada beberapa ketentuan yang mengharuskan pesawat terbang di atas ketinggian tersebut.
Baca: Kenapa Pesawat Lepas Landas Lebih Berisiko Kecelakaan daripada saat Mendarat?
Baca: Day Dreaming, Kafe Sereal Pertama di Indonesia yang Sajikan Beragam Sereal dari Inggris dan AS