TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan aksi para pendaki yang tidak terpuji dengan memetik bunga edelweis viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, diketahui video tersebut direkam oleh seorang warganet bernama @kopes_wicaksono dan kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh @pendakilawas.
Di detik awal video tampak dari jauh ada segerombolan pendaki yang berjalan beriringan.
Setelah mendekat tampak ada 3 orang di antara mereka membawa sesuatu dengan tangan mereka.
Kemudian diketahui yang mereka bawa merupakan tanaman dan bunga edelweis.
Melihat kejadian tersebut sontak si perekam langsung memberikan teguran kepada para pendaki ini.
Baca: Viral Antrean Orang Gugat Cerai, Apa Pemicu Perceraian Saat Pandemi? Ini Kata Konsultan Keluarga
Baca: VIRAL Bocah 3 Tahun Terjerat Layangan Raksasa, Sempat Terbang di Udara sebelum Akhirnya Ditangkap
"Gak oleh iku mas, onok undang-undange iki. Mbak e iko gowo barang, yo gak oleh iko. Di-blacklist sampean enko, onok undang-undange."
(Itu tidak boleh mas, ada undang-undangnya ini. Mbaknya itu juga tidak boleh bawa. Di-blacklist nanti Anda. Ada undang-undangnya)
Mendengar perkataan si perekam, para pendaki yang membawa edelwiss sontak terkejut dan memberikan pernyataan jika tidak mengetahui telah melanggar aturan.
Hingga Selasa (1/9/2020) video ini telah ditonton sebanyak 70 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet lainnya.
@lululutf: Mending beli deh di daerah dieng/bromo. Ada yg di budidaya. Khusus utk dijual. Drpd ngambil sembarang gitu. Malah merusak ekosistem.
@antariksa.88: Dari bentukannya keknya emang beneran ga tau nih orang, salut buat mase yang udah ngasih tau kalo ga boleh. Tapi udah terlanjur dipetik.
@sibolang_ilang: Matep yang vidio langsung berani negur... yang ditegur akhir nya jadi Tau.
@ade_tony_prasetyo: Waduh sebanyak itu dong...mereka pura" ngak tau apa emang bener" ngak tau ya...
@imannisme: metiknya gak tanggung2.
Baca: 7 Fakta Alwiansyah, Bocah yang Viral karena Ekspresi Kocaknya saat Bernyanyi, Rilis Lagu Perdana
Baca: Direkam Candid 3 Hari Berturut-turut di Hotel, Pasangan Ini Kaget Video Seks Mereka Viral di Medsos
Konfirmasi Tribunnews
Pemilik rekaman, Agus Kurniawan menceritakan kronologis dari kejadian yang terjadi di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.
"Kejadiannya pagi sekitar setengah 10. Waktu itu saya dari tempat ngecamp mau ke arah puncak," katanya kepada Tribunnews, Senin (31/8/2020).
Kemudian di tengah-tengah perjalanan, Agus mendapati rombongan pendaki yang membawa pohon edelweis dan bunganya.
Seketika itu Agus langsung memberikan teguran sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar luas.
"Dan bunganya langsung ditaruh di bawah seperti yang ada di video saya. Orang-orangnya juga faham akhirnya."
"Ketika turun dari puncak bunganya sudah tidak ada . Tidak tau diambil orangnya lagi atau dibawa pendaki lainnya," imbuh pria asli Kota Batu ini.
Baca: Tiga Cewek di Video Viral yang Nekat Naik Motor di Jalan Tol Mengaku Dikejar-kejar Orang
Baca: Polisi Pastikan Tiga Wanita Naik Motor di Tol Cikampek yang Viral Tidak Sedang Mabuk
Aturan Soal Bunga Edelweis
Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.
Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Pasal 21 menyebutkan:
1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)