TRIBUNNEWS.COM - Jangan anggap remeh aturan sanksi progresif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sebuah kafe di Jalan Haji Nawi, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini harus merasakan akibat dari kebandelan pemilik dan pengelolanya.
Menurut Kepala Satpol PP DKI, Arifin, pihaknya telah memberikan sanksi denda progresif sebesar Rp 50 juta kepada pemilik dan pengelola kafe Tebalik Kopi, karena mereka telah melanggar ketentuan PSBB transisi sampai dua kali.
Konyolnya lagi, ternyata pengelola kafe itu juga tak memiliki isin operasi serta izin menjual minuman keras. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Protokol Kesehatan LRT Jakarta di Masa PSBB Transisi Fase I yang Diperpanjang Sampai 10 September
• PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Lomba 17 Agustus Ditiadakan
TONTON JUGA