News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kali Langgar Aturan PSBB Transisi, Kedai Kopi di Jakarta Ini Kena Denda Progresif Rp 50 Juta

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kedai kopi

TRIBUNNEWS.COM - Jangan anggap remeh aturan sanksi progresif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Sebuah kafe di Jalan Haji Nawi, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini harus merasakan akibat dari kebandelan pemilik dan pengelolanya.

Menurut Kepala Satpol PP DKI, Arifin, pihaknya telah memberikan sanksi denda progresif sebesar Rp 50 juta kepada pemilik dan pengelola kafe Tebalik Kopi, karena mereka telah melanggar ketentuan PSBB transisi sampai dua kali.

Konyolnya lagi, ternyata pengelola kafe itu juga tak memiliki isin operasi serta izin menjual minuman keras. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

• Protokol Kesehatan LRT Jakarta di Masa PSBB Transisi Fase I yang Diperpanjang Sampai 10 September

• PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Lomba 17 Agustus Ditiadakan

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini