News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan di Restoran dan Warung Makan di Jakarta Selama PSBB Total

Editor: Rizky Tyas Febriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayan menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah saat melayani pelanggan di Warung Tegal (Warteg) Ellya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan jarak fisik, menyediakan area cuci tangan, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, serta penggunaan pelindung wajah dan sarung tangan untuk pelayan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Senin (14/9/2020) restoran dan warung makan di Jakarta tidak lagi dapat melayani pengunjung yang makan di area restoran (dine in).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, seperti awal pandemi.

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi, " kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Berikut beberapa hal yang patut kamu ketahui terkait dengan peraturan restoran atau warung makan di Jakarta pada masa PSBB. Baca selengkapnya>>>

• Viral di Medsos, Seekor Macan Tutul Masuk Restoran Mewah di Afrika Selatan

• Memaki Pramugari, Seorang Penumpang Masuk Daftar Hitam Maskapai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini