News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langgar Pembatasan Perjalanan Covid-19, Turis Ini Kena Denda Rp 7 Miliar dan Bui 6 Bulan

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembatasan perjalanan Covid-19 di Kanada.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang turis Amerika Serikat (AS) yang melanggar pembatasan perjalanan Covid-19 di Kanada pada Juni lalu, dituntut hukuman penjara dan denda sebesar 500 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 7 miliar.

Saat itu, turis bernama John Pennington melakukan perjalanan dari Alaska ke Kanada.

Ia kemudian bermalam di Rimrock Resort Hotel yang berada di dalam Taman Nasional Banff, kawasan terlarang bagi warga AS untuk dikunjungi saat pandemi Covid-19.

Bukannya bermalam dan tetap berada di hotel, Pennington justru melanggar undang-undang karantina Covid-19 Kanada.

HALAMAN SELANJUTNYA >>

Baca: Video Viral, Macan Tutul Tertangkap Kamera Masuk Restoran untuk Berburu Makanan

Baca: Gara-gara Kelakuan Turis, Tempat Wisata Gua Naga di Thailand Ditutup Kembali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini