TRIBUNNEWS.COM - Bunga Edelweis tidak boleh dipetik.
Hal tersebut selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Lalu apa alasan di balik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut?
Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.
Baca: Nasi Lengko dan 7 Kuliner Tegal untuk Menu Makan Malam
Baca: Apa yang Terjadi pada Pesawat yang Terbang saat Gempa Bumi Terjadi?