TRIBUNNEWS.COM - Warga Jakarta masih bisa belanja ke mal, pusat perbelanjaan, dan pasar, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid 2 ini.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi, meski PSBB jilid 2 diberlakukan pada 14-27 September 2020.
Namun pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran dan gerai makanan di mal juga tak boleh melayani pembelian untuk makan di tempat. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Ragunan Tutup saat PSBB Jakarta, Turis Bisa Lihat Satwa via Instagram Live
• Pengetatan PSBB, Ini Rute dan Aturan dari Bus Transjakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
TONTON JUGA