TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Dengan diberlakukannya PSBB jilid dua, tentu ada beberapa perubahan kebijakan terkait penggunaan moda transportasi umum, tak terkecuali pesawat terbang.
Lantas, apakah ada perubahan syarat bagi penumpang pesawat dari dan ke Jakarta?
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak dibutuhkan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Halim Perdanakusuma pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.
Baca: 6 Mi Ayam Enak di Jogja yang Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Baca: Pendaki Wanita yang Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu Minta Maaf