News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Naik Pesawat dari dan ke Jakarta saat PSBB Jilid 2

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Dengan diberlakukannya PSBB jilid dua, tentu ada beberapa perubahan kebijakan terkait penggunaan moda transportasi umum, tak terkecuali pesawat terbang.

Lantas, apakah ada perubahan syarat bagi penumpang pesawat dari dan ke Jakarta?

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak dibutuhkan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Halim Perdanakusuma pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.

HALAMAN SELANJUTNYA >>

Baca: 6 Mi Ayam Enak di Jogja yang Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan

Baca: Pendaki Wanita yang Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu Minta Maaf

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini