TRIBUNNEWS.COM - Larangan yang dilakukan Singapura terhadap penjualan permen karet mungkin menjadi hukum paling terkenal di dunia.
Ketika pertama kali terungkap pada awal 1990-an, larangan mengunyah atau menjual permen karet menjadi satu fokus utama para jurnalis Barat ketika menulis tentang Singapura.
Sesuatu yang sering diabaikan adalah bahwa hukum ini tidak seketat dulu.
Sejak Perjanjian Perdagangan Bebas AS-Singapura ditandatangani pada 2004, mengunyah permen karet dengan manfaat kesehatan (seperti permen gigi atau permen nikotin dan pilihan bebas gula lainnya) tersedia di apotek. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Buka Rute Penerbangan Singapura-Jogja, Maskapai Scoot Mendarat Perdana di YIA
• Bangkitkan Sektor Pariwisata, Singapura Bagikan Voucher Rp 1 Jutaan untuk Warganya