TRIBUNNEWS.COM - Ada hukuman menanti untuk mereka yang melanggar rambu lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Dengan demikian, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api dapat diganjar dengan hukuman.
Hukuman yang berlaku untuk pelanggar rambu lalu lintas kereta api ini berupa denda hingga kurungan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Baca selengkapnya>>>
Baca juga: Daftar Tarif Baru Kereta Api Siliwangi, Harganya Mulai Rp 3 Ribu
Baca juga: Panduan Transportasi ke Lasem dari Jakarta, Traveler Bisa Naik Kereta Api Sampai Semarang