TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi ( PSBB transisi) selama dua pekan.
PSBB transisi di DKI Jakarta ini berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
PSBB Transisi ini dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Selama masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.
Beberapa kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB Transisi, seperti menonton bioskop, berlatih di pusat kegiatan, hingga dine in. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
Baca juga: Roti Bakar hingga Kerang Kiloan, Ini Rekomendasi Kuliner Malam Enak di Jakarta Selatan
Baca juga: Operasional Bus TransJakarta per 9 Oktober, Termasuk Layanan Premium Royaltrans