News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Bawa Sepeda saat Naik Pesawat, Perlukah Bayar Bagasi Tambahan?

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Bagi yang gemar bersepeda dan mulai penat berada di rumah, mungkin berencana pergi ke suatu tempat agar bisa bersepeda dengan suasana baru.

Jika pilihannya adalah bersepeda di luar pulau atau destinasi yang mengharuskan naik pesawat, maka kamu bisa membawanya sebagai bagasi.

Namun, apakah benar sepeda bisa dibawa naik pesawat udara?

“Sepeda yang kita pahami pada umumnya tidak menggunakan mesin penggerak elektrik atau baterai, sehingga sesungguhnya tidak dikategorikan sebagai dangerous goods,” kata Coporate Communications JAS Airport Services, Martha Lory, kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA >>

Baca juga: Pramugari Ungkap 6 Hal yang Sebaiknya Dilakukan Penumpang saat Naik Pesawat Terbang

Baca juga: Penumpang Curhat Dapatkan Mi Instan dalam Penerbangan Kelas Bisnis dengan Tarif Rp 36 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini