TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mengoperasikan kereta api di berbagai rute perjalanan.
Selain KA lokal, PT KAI juga mengoperasikan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Beroperasinya kembali perjalanan KA Jarak Jauh tersebut tentu diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat.
Satu di antara protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang sebelum naik kereta ialah menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
Baca juga: Punya Rencana Liburan? Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Api untuk Long Weekend
Baca juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Bulan Oktober 2020