TRIBUNNEWS.COM - Beredar video di media sosial (medsos) di mana seorang vlogger mengaku jika dirinya pernah dilarang membuat vlog di Lawang Sewu, Semarang.
Ia dilarang lantaran belum mendapatkan ijin dan membayar sejumlah uang.
Vlogger tersebut mengatakan bahwa dirinya diberitahu satpam Lawang Sewu untuk membayar uang sejumlah Rp 3 juta untuk membuat vlog.
“Kali saya akan sharing pengalaman yang nggak enak guys, yang bikin nggak nyaman saya, lah,” kata seorang pemilik akun channel YouTube bernama Kirandika dalam permulaan video unggahanya. HALAMAN SELANJUTNYA -------->>>>>>>>>>
Baca juga: 5 Tempat Wisata di China yang Menantang Maut, Termasuk Pendakian Horor di Gunung Huashan