TRIBUNNEWS.COM - Turis asing yang berlibur ke Islandia tidak perlu lagi menjalani karantina.
Namun, syarat untuk bebas dari karantina adalah bukti tes Covid-19 kalau sudah pernah terinfeksi Covid-19.
Turis diharuskan mempunyai persyaratan bukti tes Covid-19 jika mereka terbukti pernah terinfeksi Covid-19 dan berhasil sembuh.
Dilansir dari Travel and Leisure, kebijakan dari pemerintah Islandia ini akan dimulai tanggal 10 Desember 2020. HALAMAN SELANJUTNYA -------->>>>>>>>
Baca juga: Mengenal Reynisfjara, Pantai Berpasir Hitam di Islandia yang Menakjubkan
Baca juga: Tawarkan Atraksi Baru, Liburan ke Islandia Bisa Berenang dengan Paus, Tertarik?