TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jika Anda sedang mengagendakan liburan ke kota Bandung dengan membawa kendaraan sendiri, sebaiknya simak ketentuan terbaru yang diberlakukan Pemerintah Kota Bandung sehubungan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di sana.
PSBB Proporsional membuat beberapa ruas jalan di Kota Bandung bakal diberlakukan buka-tutup seiring dijalankannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
PSBB Proporsional diberlakukan di Kota Bandung lantaran Kota Bandung saat ini berada di zona merah Covid-19.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto mengatakan, penutupan jalan itu berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: Pelesiran ke Bandung, Jangan Lupa Nikmati Asyiknya Keliling Kota Naik Bandros
Di aturan itu menyebutkan, Satgas Covid-19 punya kewenangan melakukan pembatasan arus lalu lintas bagi manusia maupun kendaraan dengan pola waktu tertentu.
Baca juga: Liburan ke Bandung, Ini 7 Kafe Instagramable yang Bisa Dikunjungi
"Hasil rapat gugus tugas dan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, diberlakukan penutupan ruas jalan. Yaitu di ring satu ada 11 titik dan ruang dua ada 12 titik dengan pola waktu tertentu," ucap Rano di Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Kota Bandung Masuk Zona Merah, Berikut Daftar Aturan PSBB Proporsional
Penutupan jalan ini sudah diberlakukan dan akan berlaku 14 hari. Setelah itu, akan dievaluasi.
"Penutupan itu untuk mengurangi kerumunan di sejumlah tempat," ucap dia.
Berikut penutupan yang dilakukan di ring 1:
Jalan yang ditutup yakni Jalan Otto Iskandardinata-Pasar Baru
Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong
Braga
Banceuy-Asia Afrika
Lembong-Tamblong
Merdeka-Riau
Jalan Merdeka-Aceh
Baca juga: Main ke Kos Dimas Ramadhan, Raffi Ahmad Peringatkan Agar Tak Bawa Perempuan hingga Beri Nasihat Ini
Sumatera-Aceh
Wastukencana-Aceh
Jalan Ir H Juanda tepatnya di Cikapayang Dago sampai Simpang Dago
Jalan Purnawarman
Jalan Alun-alun Timur
"Di ring 1, penutupan jalan berlaku pukul 21.00-05.00 di hari biasa dan Sabtu Minggu malam pukul 20.00-05.00. Khusus untuk di Jalan Asia Afrika-Tamblong, penutupan hari biasa di pukul 18.00-05.00."
"Kemudian di Jalan Dipatiukur penutupan jalan pukul 17.00-22.00 pada hari biasa dan weekend pukul 17.00-05.00," ucap Rano.
Berikut penutupan di ring 2:
Jalan Ahmad Yani-Riau
Gatot Subroto-Lingkar Selatan
Talaga Bodas-Lingkar Selatan
Buah Batu-Lingkar Selatan
Sriwijaya-Lingkar Selatan
Moh Ramdan-Lingkar Selatan
Moh Toha-Lingkar Selatan
Otto Iskandardinata-BKR
Kopo-Peta
Pasirkoja-Peta
Jalan Jamika
"Penutupan jalan di ring 2 dari pukul 21.00-05.00 di hari biasa. Dan weekend pukul 20.00-05.00," kata Rano. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Diberlakukan Buka-Tutup, Dibagi Dua Ring, Berikut Jalan dan Waktunya