News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2021

Wisatawan Bule Kocar-kacir Dibubarkan Aparat Saat Hendak Rayakan Malam Tahun Baru di Pantai

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gabungan dari unsur Polsek Selemadeg Barat, Kecamatan, Kelian Dinas dan Adat, serta Linmas Desa Lalanglinggah, melakukan pembubaran sekelompok wisatawan asing yang berencana melakukan kegiatan perayaan tahun baru dengan api unggun atau menimbulkan kerumunan di Objek Pantai Balian, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Kamis (31/12/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Sekelompok wisatawan asing yang akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru dengan api unggun atau menimbulkan kerumunan di Pantai Balian, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Kamis (31/12/2020) malam dibubarkan aparat.

Aparat gabungan terdiri dari unsur Polsek Selemadeg Barat, Kecamatan, Kelian Dinas dan Adat, serta Linmas Desa Lalanglinggah.

Penutupan objek wisata tersebut merupakan wujud implementasi untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri No. 4 /XII/2020.

Salah satu tujuannya adalah untuk menekan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Selemadeg Barat.

Bahkan, Objek Wisata Pantai Balian ditutup sementara terhitung mulai hari ini hingga Minggu (3/1/2021) mendatang.

Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Gusti Lanang Jelantik menjelaskan, pihaknya menemukan sekolompok wisatawan asing yang berencana membuat api unggun di Pinggir Pantai Balian saat melaksanakan patroli.

Tim Gabungan dari unsur Polsek Selemadeg Barat, Kecamatan, Kelian Dinas dan Adat, serta Linmas Desa Lalanglinggah, melakukan pembubaran sekelompok wisatawan asing yang berencana melakukan kegiatan perayaan tahun baru dengan api unggun atau menimbulkan kerumunan di Objek Pantai Balian, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Kamis (31/12/2020) malam. (Polsek Selemadeg Barat)

Melihat hal tersebut karena menimbulkan kerumunan jelang malam pergantian Tahun Baru 2021 langsung ditindaklanjuti.

"Jadi mereka jumlahnya sekitar 15 orang dan tanpa masker. Rencana mereka melakukan perayaan tahun baru di pinggir pantai dengan membuat api unggun," katanya, Kamis (31/12/2020) malam.

AKP Lanang Jelantik melanjutkan, guna mencegah terjadinya klaster baru langsung dilakukan pembubaran untuk kembali ke tempatnya menginap.

Kemudian juga dilakukan penutupan sementara satu objek wisata Pantai Balian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Saat ini mereka sudah kembali ke tempatnya menginap. Kami imbau untuk tidak menimbulkan kerumunan dan Pantai Balian untuk sementara kami tutup hingga 3 Januari 2021 mendatang," tegasnya.

Baca juga: Video Viral Bule Terdampar di Pulau Bali Berbulan-bulan, Rela Jualan Teh untuk Menyambung Hidup

Kerahkan Seluruh Personel Amankan Malam Tahun Baru

Disisi lain, Polres Tabanan menggelar Apel Kesiapan Pengamanan malam pergantian tahu di Halaman Makopolres Tabanan, Bali, Kamis (31/12/2020).

Seluruh personel Polres Tabanan dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan hari ini.

Terlebih lagi ada kebijakan baru yang dibuat Gubernur Bali terkait pembatasan jam malam sejak Rabu (30/12/2020) kemarin hingga Sabtu (2/1/2021) mendatang.

Pengamanan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi dan tetap terjaganya situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tabanan.

Wakapolres Tabanan, Kompol I Made Krisnha Mahardika yang memimpin Apel Kesiapan Pengamanan menyampaikan arahan tertulis dari Kapolres Tabanan yang pada intinya agar anggota yang bertugas melakukan mapping kerawanan yang mungkin akan dilaksanakan oleh warga masyarakat dalam merayakan malam Tahun Baru 2021.

Seluruh tempat, baik di perkotaan maupun di pedesaan, di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, Bali.

Kemudian juga anggota diminta meningkatkan kegiatan untuk mengantisipasi kerumunan atau keramaian di tempat-tempat yang dianggap rawan, terutama kerumunan anak-anak muda dalam merayakan pergantian malam Tahun Baru.

"Personel yang melakukan pengamanan agar melengkapi diri dengan sarana dan prasarana yang diperlukan," tegas Kompol Krisnha, Kamis (31/12/2020).

Anggota diharapkan mengantisipasi masyarakat yang merayakan perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan mempergunakan pesta kembang api dan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Lakukan kegiatan yang bersifat humanis, teguran dan tindakan secara cepat dan tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terutama kerumunan massa untuk mencegah perkembangan klaster baru.

Baca juga: Jokowi Optimis Indonesia Mampu Bangkit dan Melahirkan Banyak Inovasi Pada Tahun 2021

"Tempat-tempat keramaian yang harus diantisipasi adalah seperti Pasar Tradisional, Pasar Modern, tujuan wisata seperti (Hotel, Villa, DTW, restoran, Rumah Makan, dan lainnya juga yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya warga dalam jumlah banyak.

Lakukan langkah tindakan tegas terhadap kelompok tertentu yang tidak patuh terhadap ketentuan perundangan undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menegaskan, agar tindakan tegas dengan tetap berpedoman kepada Maklumat Kapolri Nomor 04 tanggal 23 Desember 2020, serta atensi pemberlakuan jam malam sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Aparat Bubarkan Sekelompok Bule yang Akan Gelar Perayaan Malam Tahun Baru di Pantai Balian Tabanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini