News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kini, WNI Tidak Perlu Daftar EU CDC Lagi Jika Melancong ke Eropa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Eropa meresmikan kerja sama saling pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang masuk dalam PeduliLindungi dan EU Digital Covid Certificate (EU DCC), Kamis (12/05/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, BRUSSEL - Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi melancong ke Uni Eropa kini tidak perlu lagi mendaftar EU Digital Covid Certificate (EU DCC).

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Eropa meresmikan kerja sama saling pengakuan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang masuk dalam PeduliLindungi dan "EU Digital Covid Certificate" (EU DCC) pada Kamis (12/05/2022).

Pengembangan kerja sama ini merupakan langkah untuk memfasilitasi perjalanan luar negeri dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi pekerja migran Indonesia, pelajar, wisatawan mancanegara dan para pelaku bisnis.

"Melalui saling pengakuan ini, Uni Eropa mengesahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya sehingga QR code sertifikat internasional EU di PeduliLindungi dapat terbaca di Uni Eropa dan warga Indonesia yang akan melancong ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Code secara terpisah," tulis pernyataan itu.

Baca juga: Pelesiran ke Palembang Bisa Naik Bus Sinar Jaya dari Kartasura Atau Magelang, Cek Jadwalnya

Adapun ketentuan perjalanan internasional antara Uni Eropa dan Indonesia tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Dengan pemberlakuan ini, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia setara dengan yang dikeluarkan oleh Pemerintah UE sesuai dengan Regulasi (UE) 2021/953 yang memungkinkan untuk verifikasi keaslian, validitas, dan integritas sertifikat.

Baca juga: Mencoba Keseruan Wisata Petik Apel Malang di Batu, Cocok Untuk Liburan Keluarga saat Lebaran 2022

Commissioner for Justice Uni Eropa, Didier Reynders menyatakan bahwa sistem sertifikat UE tetap merupakan salah satu alat penting dalam mobilitas warga di wilayah Uni Eropa. 

Indonesia bergabung dengan 40 negara lainnya yang sistem sertifikat vaksinnya telah diakui oleh UE.

Baca juga: Hari Terakhir Beroperasi Gratis, Warga Antusias Nikmati Bus Wisata Transjakarta

Sementara itu, Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi menyampaikan bahwa saling pengakuan sertifikat vaksinasi merupakan langkah yang sangat positif.

Dengan ini, diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan minat wisatawan Eropa untuk berkunjung ke Indonesia di musim liburan mendatang.

Menurut Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pembahasan tentang saling pengakuan dan interoperabilitas antara PeduliLindungi Indonesia dan EU DCC ini berlangsung sejak November 2021.

Kedua belah pihak secara intensif berkomunikasi dan berkordinasi untuk memastikan interoperabilitas antara kedua sistem. 

“PeduliLindungi telah memiliki fitur penerbitan sertifikat internasional dengan standar QR code Uni Eropa dan dengan kerjasama ini QR code di sertifikat internasional di aplikasi PeduliLindungi diakui dan dapat terbaca," kata Setiaji.

Kerja sama ini secara otomatis melibatkan 27 negara anggota Uni Eropa, yakni Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Rep. Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini