TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Thailand akan mengenakan aturan baru bagi wisatawan asing yang melancong ke negaranya berupa pungutan biaya sebesar 300 baht atau setara dengan Rp 138.000 (kurs Rp 462) per orang.
Aturan baru tersebut akan mulai diterapkan Pemerintah Thailand kepada turis asing pada Juni 2023.
Melansir Reuters yang mengutip pernyataan Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn, uang yang terkumpul tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung turis yang terlibat dalam kecelakaan dan mengembangkan tujuan wisata.
Pariwisata adalah sektor penting dalam ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara dan menyumbang sekitar 12 persen dari produk domestik bruto sebelum pandemi Covid-19.
“Biaya tidak akan dipungut dari orang asing dengan izin kerja dan izin perbatasan,” kata Ratchakitprakarn.
Dia menambahkan bahwa Thailand menargetkan 25 juta kedatangan wisatawan asing pada tahun 2023. Pada 2019, Thailand menyambut hampir 40 juta kedatangan.
Baca juga: Asia Tenggara Diproyeksi Raup Miliaran Dolar dari Banjirnya Wisatawan China
Pengeluaran pariwisata diperkirakan akan mencapai setidaknya 2,38 triliun baht pada tahun 2023, kata Mr Phiphat.
Proposal pungutan biaya untuk turis asing ini pertama kali dipertimbangkan pada tahun lalu dan disetujui oleh kabinet.
Penulis: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan