TRIBUNNEWS.COM - Tiket pesawat murah rute Batam-Palembang ditawarkan oleh maskapai Lion Air dan Citilink.
Kedua maskapai menawarkan tiket pesawat murah Batam-Palembang untuk penerbangan langsung.
Tiket pesawat murah Batam-Palembang yang ditawarkan bisa dipesan untuk keberangkatan pada Jumat, 14 Juli 2023 mendatang.
Keberangkatan dari Batam akan dilayani melalui Bandara Hang Nadim (BTH).
Pesan tiket masuk wisata di Palembang, klik di sini.
Sementara untuk kedatangan di Palembang, pesawat akan tiba melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM).
Tiket untuk rute tersebut dibanderol mulai Rp 606 ribuan sekali jalan.
Beli oleh-oleh getas ikan khas Palembang di Shopee, klik di sini.
Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Batam-Palembang yang bisa menjadi pilihan.
1. Lion Air JT247
Pesan tiket pesawat Jakarta-Palembang, klik di sini.
Pesan hotel murah di Palembang, klik di sini.
Maskapai Lion Air JT247 melayani penerbangan Batam-Palembang dengan tarif Rp 606.000.
Pesawat dijadwalkan berangkat dari Batam pada pukul 17.55 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 18.55 WIB.
Penerbangan ini menempuh waktu selama 1 jam perjalanan.
2. Citilink QG988
Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Batam-Palembang ialah Citilink QG988.
Dengan tarif Rp 633.693 sekali jalan, keberangkatan dari Batam dijadwalkan pada pukul 18.35 WIB.
Sementara untuk kedatangan di Palembang dijadwalkan pada pukul 19.40 WIB.
3. Lion Air JT249
Lion Air JT249 turut menawarkan tiket pesawat murah Batam-Palembang.
Penerbangan dijadwalkan lepas landas dari Batam pada pukul 10.50 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 11.50 WIB.
Layanan ini ditawarkan dengan tarif sebesar Rp 747.000 sekali jalan.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Filipina Rp 1 Jutaan, Cek Jadwal Keberangkatan
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya, Terbang Langsung Mulai Rp 1,4 Jutaan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.