News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Batam-Medan untuk Akhir Pekan, Tarifnya Mulai Rp 851 Ribuan

Penulis: Muhammad Yurokha May
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah dengan rute Batam-Medan.

TRIBUNNEWS.COM Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Batam-Medan.

Nah, kali ini ada rekomendasi tiket pesawat murah Batam-Medan dari maskapai Lion Air.

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Batam-Medan untuk liburan akhir pekan. (Instagram/@lionairgroup)

Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Batam-Medan dengan tarif mulai Rp 851 ribuan sekali jalan.

Tiket pesawat murah Batam-Medan ini bisa dipesan untuk keberangkatan pada Jumat, 14 Juli 2023 mendatang.

Pesan hotel murah di Medan, klik di sini.

Penerbangan nantinya akan dilayani dari Bandara Hang Nadim (BTH) menuju Bandara Kualanamu (KNO).

Melansir laman Skyscanner, Rabu(5/7/2023), berikut rekomendasi tiket murah Batam-Medan dari maskapai Lion Air.

Pesan tiket pesawat Jakarta-Medan, klik di sini.

1. Lion Air JT974

Tarif: Rp 776.498

Berangkat dari Batam pada pukul 17.20 WIB dan tiba di Medan pada pukul 18.40 WIB

2. Lion Air JT989

Tarif: Rp 776.498

Berangkat dari Batam pada pukul 18.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 19.50 WIB

Pesan tiket masuk wisata di Medan, klik di sini.

Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Batam-Medan. (Instagram/@lionairgroup)

Beli oleh-oleh bika ambon khas Medan di Shopee, klik di sini.

3. Lion Air JT971

Tarif: Rp 829.934

Berangkat dari Batam pada pukul 09.45 WIB dan tiba di Medan pada pukul 11.05 WIB

4. Lion Air JT973

Tarif: Rp 851.347

Berangkat dari Batam pada pukul 13.15 WIB dan tiba di Medan pada pukul 14.35 WIB

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: Rekomendasi 5 Tiket Pesawat Lion Air Palembang-Jakarta, Cek Jadwal Penerbangan & Harga Hari Ini

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Filipina Rp 1 Jutaan, Cek Jadwal Keberangkatan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini