- Terbang dari Jakarta pukul 14.25 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 07.30 waktu setempat. Harga tiket Rp 1.689.147 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 5 menit.
- Terbang dari Jakarta pukul 18.25 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 21.35 waktu setempat. Harga tiket Rp 1.988.519 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 10 menit.
- Terbang dari Jakarta pukul 09.40 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 12.55 waktu setempat. Harga tiket Rp 3.456.472 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 15 menit.
- Terbang dari Jakarta pukul 19.55 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 23.00 waktu setempat. Harga tiket Rp 3.456.472 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 5 menit.
Baca juga: Skytrax Rilis Daftar Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia, Singapore Airlines Peringkat Pertama
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Maskapai Penerbangan Kena Denda Atas Kematian Pekerja yang Tersedot ke Mesin Pesawat, Kok Bisa?
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.