News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiket Pesawat Murah Malaysia Airlines Jakarta-Kuala Lumpur untuk Penerbangan Langsung November 2023

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Malaysia Airlines yang sedang mengudara. Maskapai penerbangan yang berbasis di Malaysia ini menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Kuala Lumpur dengan harga mulai Rp 1 jutaan untuk penerbangan langsung pada Senin (27/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Kamu yang berencana melakukan perjalanan udara ke Malaysia, ada tiket pesawat murah Jakarta-Kuala Lumpur yang bisa dipesan.

Maskapai Malaysia Airlines menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Kuala Lumpur untuk penerbangan langsung.

Pesan tiket pesawat Bali-Kuala Lumpur, booking di sini

Pesawat Malaysia Airlines. Maskapai penerbangan yang berbasis di Malaysia ini menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Kuala Lumpur dengan harga mulai Rp 1 jutaan untuk penerbangan langsung pada Senin (27/11/2023). (Instagram/@malaysiaairlines)

Penerbangan dilayani dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan pemberhentian di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KUL).

Dihimpun dari Skyscanner, untuk penerbangan Malaysia Airlines pada Senin (27/11/2023), tiket pesawat murah yang ditawarkan mulai dari Rp 1 jutaan.

Menginap di hotel bintang 4 Kuala Lumpur, booking kamar di sini

Sementara jadwal penerbangannya cukup beragam, dari pagi sampai malam semuanya ada.

Kamu bisa memesan tiket pesawat murah Malaysia Airlines untuk rute Jakarta-Kuala Lumpur di online travel agent (ota) karena masih banyak penawaran yang tersedia.

Pesan tiket wisata Aquaria KLCC online, booking di sini

Misalnya saja di Skyscanner, masih banyak penawaran tiket pesawat murah Jakarta-Kuala Lumpur yang bisa kamu pesan.

Coba cek rinciannya berikut ini:

Pesan tiket wisata KL Tower Malaysia online, booking di sini

Menara Petronas, tempat wisata yang wajib dikunjungi saat liburan di Malaysia. (Unsplash/Oliver)

- Terbang dari Jakarta pukul 11.10 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 14.15 waktu setempat. Harga tiket Rp 1.376.672 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 5 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 15.45 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 18.50 waktu setempat. Harga tiket Rp 1.376.672 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 5 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 14.25 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 07.30 waktu setempat. Harga tiket Rp 1.689.147 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 5 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 18.25 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 21.35 waktu setempat. Harga tiket Rp 1.988.519 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 10 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 09.40 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 12.55 waktu setempat. Harga tiket Rp 3.456.472 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 15 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 19.55 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 23.00 waktu setempat. Harga tiket Rp 3.456.472 dengan total durasi penerbangan 2 jam lebih 5 menit.

Baca juga: Skytrax Rilis Daftar Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia, Singapore Airlines Peringkat Pertama

Pesawat Malaysia Airlines yang sedang mengudara. Maskapai penerbangan yang berbasis di Malaysia ini menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Kuala Lumpur dengan harga mulai Rp 1 jutaan untuk penerbangan langsung pada Senin (27/11/2023). (Instagram/@malaysiaairlines)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Maskapai Penerbangan Kena Denda Atas Kematian Pekerja yang Tersedot ke Mesin Pesawat, Kok Bisa?

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com/nrlintaniar)

Kumpulan artikel tiket pesawat murah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini