News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiket Pesawat Murah Surabaya-Singapura, AirAsia Tawarkan Harga Rp 400 Ribuan Sekali Terbang

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat AirAsia yang mendarat di Bandara Internasional Changi Singapura. Maskapai penerbangan AirAsia menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Singapura dengan harga Rp 400 ribuan untuk penerbangan langsung.

- Terbang dari Surabaya pukul 10.10 WIB, tiba di Singapura pukul 13.30 waktu setempat. Total durasi penerbangan 2 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.740.800.

- Terbang dari Surabaya pukul 18.40 WIB, tiba di Singapura pukul 21.55 waktu setempat. Total durasi penerbangan 2 jam lebih 15 menit = harga tiket Rp 1.763.700.

- Terbang dari Surabaya pukul 10.15 WIB, tiba di Singapura pukul 13.25 waktu setempat. Total durasi penerbangan 2 jam lebih 10 menit = harga tiket Rp 3.128.507.

- Terbang dari Surabaya pukul 20.20 WIB, tiba di Singapura pukul 23.55 waktu setempat. Total durasi penerbangan 2 jam lebih 35 menit = harga tiket Rp 3.128.507.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Malaysia Airlines Jakarta-Kuala Lumpur untuk Penerbangan Langsung November 2023

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini