TRIBUNNEWS.COM - Lion Air dan Citilink menawarkan tiket pesawat murah dari Jakarta menuju Jambi.
Kamu yang ingin terbang ke Jambi dari Jakarta bisa menyimak tiket pesawat murah dari kedua maskapai tersebut.
Pesan tiket pesawat Jambi-Jakarta November 2023, booking di sini
Maskapai Lion Air dan Citilink menyediakan beragam pilihan jam terbang dari pagi hingga sore yang bisa kamu pilih dulu sebelum pesan tiketnya.
Berdasarkan pencarian dari Skyscanner, untuk penerbangan Jakarta-Jambi pada Senin (18/9/2023), tersedia harga tiket pesawat murah mulai dari Rp 700 ribuan sekali terbang.
Menginap di hotel bintang 4 Jambi, booking kamar di sini
Penerbangan ini dilayani dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan pemberhentian langsung di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi (DJB).
Langsung saja cek ketersediaan dan jadwal penerbangan Lion Air dan Citilink rute Jakarta-Jambi berikut ini:
Pesan tiket wisata Trans Studio Mini Jambi online, booking di sini
Lion Air
Ada delapan pilihan jam terbang dari maskapai Lion Air untuk rute Jakarta-Jambi.
Berikut rinciannya:
Beli bolu gulung selai nanas oleh-oleh khas Jambi, pesan di sini
- Terbang dari Jakarta pukul 08.45 WIB, tiba di Jambi pukul 10.05 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 740.083.
- Terbang dari Jakarta pukul 09.30 WIB, tiba di Jambi pukul 10.45 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 887.612.
- Terbang dari Jakarta pukul 10.10 WIB, tiba di Jambi pukul 11.30 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 887.612.
- Terbang dari Jakarta pukul 12.30 WIB, tiba di Jambi pukul 13.50 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 907.749.
- Terbang dari Jakarta pukul 17.30 WIB, tiba di Jambi pukul 18.50 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 907.749.
- Terbang dari Jakarta pukul 15.05 WIB, tiba di Jambi pukul 16.25 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.066.793.
- Terbang dari Jakarta pukul 17.00 WIB, tiba di Jambi pukul 18.20 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.066.793.
- Terbang dari Jakarta pukul 12.25 WIB, tiba di Jambi pukul 13.45 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.923.324.
Baca juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya
Citilink
Sementara itu, maskapai Citilink menawarkan dua jam terbang dari Jakarta menuju Jambi.
Jam terbang yang bisa kamu pilih ada pagi dan siang hari.
- Terbang dari Jakarta pukul 06.50 WIB, tiba di Jambi pukul 08.50 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 15 menit = harga tiket Rp 834.281.
- Terbang dari Jakarta pukul 13.45 WIB, tiba di Jambi pukul 15.00 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.165.061.
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Surabaya-Malaysia Mulai Rp 300 Ribuan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel tiket pesawat murah