News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2025

Siap-Siap Mudik Motor Gratis! Ini Cara Daftar Motis 2025 dari Kemenhub

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAFTARAN MOTIS 2025 - Siap-siap mudik tanpa repot bawa motor! Pendaftaran Motis 2025 sudah dibuka, simak cara daftar dan rutenya sebelum kuota habi

Ringkasan Berita:

  • Motis 2025 dari Kemenhub memungkinkan masyarakat membawa motor ke kampung halaman menggunakan kereta saat libur Natal dan Tahun Baru.
  • Pendaftaran Motis dibuka secara online di mudik.kemenhub.go.id dan di posko resmi, berlaku 1–29 Desember 2025 serta 1–4 Januari 2026. 
  • Pelaksanaan dan rute Motis berlangsung 23–30 Desember 2025 untuk keberangkatan dan 2–5 Januari 2026 meliputi jalur lintas utara (Jakarta–Semarang) dan lintas tengah (Jakarta–Purwosari)

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghadirkan Program Angkutan Motor Gratis (Motis).

Program ini digelar untuk meminimalisir kemacetan di jalan dan menjaga keselamatan pemudik selama libur Nataru 2025/2026.

Melalui layanan dari Kemenhub nantinya masyarakat bisa membawa sepeda motor ke kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan jauh di jalan raya.

Sepeda motor akan diangkut menggunakan kereta, sementara pemilik motor dapat bepergian dengan moda transportasi yang lebih aman dan nyaman.

Kementerian Perhubungan melalui akun resmi Instagram @ditjenperkeretaapian mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran motis berlaku mulai 1 hingga 29 Desember 2025, serta tambahan pendaftaran dari 1 hingga 4 Januari 2026.

Kemenhub juga menambah durasi pelaksanaan Motis. Program ini kini berlangsung dari 23 hingga 30 Desember 2025 untuk keberangkatan jelang Nataru dan dilanjutkan dari 2 hingga 5 Januari 2026 untuk periode arus balik.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik serta mengurangi risiko kecelakaan selama periode Nataru.

Rute Pelayanan Motis Nataru 2025/2026

Pelayanan Motis Nataru 2025/2026 mencakup beberapa rute utama di Pulau Jawa, berikut rinciannya.

1. Jalur Lintas Utara

  • Pasar Senen (penumpang naik)
  • Bekasi (penumpang naik)
  • Cirebon Prujakan
  • Tegal
  • Pekalongan
  • Semarang Tawang

Baca juga: Tarif Tol Jakarta–Semarang Setelah Diskon Nataru 2025/2026

2. Jalur Lintas Tengah

  • Pasar Senen (penumpang naik)
  • Bekasi (penumpang naik)
  • Cirebon Prujakan
  • Purwokerto
  • Kebumen
  • Kutoarjo
  • Lempuyangan
  • Purwosari

Syarat Daftar Motis Nataru 2025/2026

  • Peserta harus mendaftar online atau di posko pendaftaran resmi.
  • Tidak sedang mengikuti program mudik gratis lain.
  • Memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.
  • Motor maksimal 200 cc.
  • Satu motor bisa difasilitasi untuk 2 tiket penumpang dan 1 tiket anak di bawah 3 tahun.
  • Tiket tidak bisa dibatalkan atau diubah.
  • Peserta yang mendaftar online wajib verifikasi di posko.
  • Motor harus diserahkan H-1 atau 2 hari sebelum keberangkatan, BBM dikosongkan, helm dan kaca spion tidak boleh dititipkan.
  • Kode booking tiket KA diberikan saat penyerahan motor.
  • Dilarang memberi tip kepada petugas Motis.
  • Peserta wajib mematuhi semua aturan yang berlaku.

Cara Daftar Motis Nataru 2025/2026

  • Buka halaman pendaftaran di mudik.kemenhub.go.id.
  • Setelah masuk ke website, pilih menu “Angkutan Motor Gratis (Motis)”.
  • Masukkan data diri lengkap seperti nama, nomor KTP, alamat, serta data motor yang akan dibawa. Pastikan semua informasi valid untuk kelancaran proses pendaftaran.
  • Tentukan jalur perjalanan sesuai kebutuhan, misalnya lintas utara atau lintas tengah, dan pilih tanggal keberangkatan yang tersedia.
  • Setelah semua data diisi, klik tombol “Daftar”. Tunggu email atau SMS konfirmasi dari pihak Kemenhub yang berisi nomor registrasi dan informasi detail keberangkatan.
  • Bawa KTP, STNK motor, dan nomor registrasi pendaftaran saat hari keberangkatan. Motor akan diangkut menggunakan kereta, sementara pemiliknya bisa ikut dengan moda transportasi yang aman dan nyaman.

(Tribunnews.com / Namira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini