News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Antasari Melawan

Putusan PK Antasari Azhar Sesat dan Menyesatkan

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar

Oleh Maqdir Ismail*

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Hakim Agung Suhadi, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar sehingga mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara. Sebagaimana diketahui bahwa Perkara PK Antasari Azhar ini ditangani majelis yang diketuai Harifin Tumpa, dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E. Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali.

Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu putusan ini harus diterima dan dihormati, kita tidak boleh mengabaikan putusan ini. Meskipun bagi saya putusan ini sangat mengecewakan. Apalagi senyatanya belum ada penjelasan alasan penolakan PK diterangkan kepada masyarakat”.

Hingga hari ini kita belum dapat mengetahui argumen Majelis Hakim dalam menolak PK Antasari Azhar ini. Kita belum, mengetahui pendapat Majelis PK terhadap novum yang disampaikan”.

Menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar dianggap terbukti menganjurkan untuk melakukan pembunuhan berencana. Meskipun tidak pernah ada fakta yang jelas adanya niat atau inisiatif Antasari Azhar untuk melakukan pembunuhan. Cerita tentang pembunuhan atau sumber uang semua berasal dari Sigid Haryo Wibisiono, karena selama persidangan tidak pernah ada pengakuan atau kata yang keluar dari mulut Antasari Azhar untuk melakukan pembunuhan terhadap korban;

Dalam pemeriksaan PK oleh Pengadilan Jakarta Selatan, tidak ada bantahan dari pihak Kejaksaan terhadap novum yang disampaikan oleh Antasari Azhar dan pengacaranya. Tidak juga ada bantahan terhadap adanya keterangan ahli mengenai anak peluru yang ditemukan dalam tubuh yang berasal dari dua senjata yang berbeda. Dalam keterangannya dihadapan persidangan secara jelas dan terang ahli balistsik Widodo Harjoprawito dengan cara membandingkan anak peluru dan anak peluru pembanding, dikatakan bahwa ada perbedaan antara anak peluru pembanding dengan anak peluru yang satu, sedangkan yang lain sama dengan anak peluru pembanding.

Hal lain yang perlu kita lihat adalah logika dari perbandingan bekas peluru pada mobil almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang terlihat secara vertikal, sedangkan bekas luka pada tubuh almarhum adalah horizontal. Karena terkena pada pelipis kiri dan belakang telinga sebelah kiri”.

Hal yang tidak kalah penting, untuk dicermati apa betul Majelis PK telah secara cermat memutus perkara ini, mengingat berkas perkara ini sangat tebal dan dokumennya tidak sedikit. Salah satu contoh adalah mengenai pertimbangan Hakim tingkat pertama yang menyatakan, bahwa Hendrikus mengikuti korban dalam waktu cukup lama mengikuti korban”. Sebab didalam persidangan tidak ada keterangan Parmin yang menyatakan, dia mengetahui orang yang mengikuti mobil yang dikemudikanya adalah Hendrikus. Tidak juga ada fakta yang menerangkan bahwa Edo mengetahui adanya kegiatan dari Hendrikus mengikuti mobil korban pada waktu penembakan dilakukan.

Yang tidak kalah penting untuk dicermati dari putusan PK ini mengenai penilaian Majelis PK terhadap kelalaian Hakim dalam mempertimbangkan barang bukti yang tidak terkait denga perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen, seperti “1 (satu) amplop coklat dari Mega Simarmata Wartawati inilah.com kepada Antasari Azhar private and confidential diserahkan via Ibu Ida (Sekretaris) berisi Print Out Email dari Microsoft Outlook Inbox dan Exhibit S-GSM off-air intercept ”.

Saya sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan PK Antasari Azhar ini dan mudah-mudahan penolakan PK ini tidak menjadi putusan yang sesat dan menyesatkan”.

*Maqdir Ismail Adalah Kuasa Hukum Antasari Azhar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini