News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kasus Century

Sanggahan PT Ancora Land Terkait Dana Talangan Century

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan pemberitaan di media beberapa hari lalu, dalam  mengembangkan proyek property nya,  PT Ancora Land TIDAK PERNAH menerima dana talangan Bank  Century sebagaimana yang DITUDUHKAN OLEH PIHAK-PIHAK TERTENTU telah dialirkan melalui PT Graha Nusa Utama (GNU).

-Sebaliknya perusahaan telah mengeluarkan sejumlah dana investasi untuk membeli kepemilikan saham  GNU dalam rangka  mengakuisisi lahan milik GNU. Dana untuk pembelian kepemilikan saham tersebut sepenuhnya berasal dari internal perusahaan.

-Dalam hal ini  Ancora Land adalah pembeli yang beritikad baik dalam rangka melakukan investasi di lokasi lahan ex Lapangan Golf Fatmawati.

-PT Ancora Land adalah  perusahaan pengembang property yang telah dan sedang mengembangkan beberapa usaha property dan lapangan Golf melalui beberapa afiliasi nya yang dibentuk secara khusus. (sebagaimana layaknya para pengembang di industri property lainnya).

- Pada  Januari  2008  Ancora Land mengadakan Perjanjiaan Induk (Master
Agreement) dengan  PARA PEMEGANG SAHAM  GNU dan NUS untuk
mengakuisisi kepemilikan saham GNU dan NUS berikut kepemilikan lahan ex
Lapangan Golf Fatmawati tersebut.

- Transaksi secara resmi baru dilakukan pada Oktober 2010 dengan melakukan pembelian kepemilikan saham GNU dan NUS melalui PT Ancora Land  dan PT Uni Menara Komunikasi, yang merupakan anak usaha Ancora Grup. Sejak saat itu Ancora menjadi pemegang saham mayoritas sebesar  51 persen kepemilikan saham (dengan nilai pari Rp.5,1 miliar). Sampai dengan
transaksi ini dilakukan, status kepemilikan GNU dan NUS atas tanah Fatmawati adalah sah secara hukum

- Pada tahun 2010 dan 2011, Ancora Land telah mengeluarkan sejumlah dana
ke GNU dan NUS untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Yayasan
Fatmawati.

- Berdasarkan kronologis tersebut, dapat disimpulkan secara jelas bahwa sebelum  Januari  2008, Ancora tidak memiliki hubungan hukum dengan pengurus lama GNU dan NUS. Dan, Ancora Land baru resmi menjadi pemegang saham mayoritas di GNU dan NUS  sejak Oktober 2010. Jadi,
Ancora Land tidak pernah menerima aliran dana dari Bank Century melalui
PT GNU sebagaimana dituduhkan pihak-pihak tertentu.

JAKARTA, 17 DESEMBER 2012

PT ANCORA LAND
Pungky Irawan
Direktur

TRIBUNNERS POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini