News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Permira: Rencana Kunjungan Kerja DPR ke Rusia Tidak Tepat

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Totok Yulianto, Kepala Bidang Litbang LBH Jakarta, Restaria Hutabarat, Peneliti LBH Masyarakat, Alex Argo Hernowo (kiri ke kanan), yang tergabung ke dalam Komite untuk Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia (kuHP) melakukan jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, terkait tidak jelasnya pembahasan RUU KUHAP, Minggu (3/4/2011). Mereka mendesak DPR dan Presiden memprioritaskan pengesahan RUU KUHAP dibandingkan RUU Intelejen karena dapat menyelesaikan permasalahan carut-marut hukum acara pidana di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Berkaitan dengan rencana kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi III DPR ke Republik Federasi Rusia terkait dengan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, maka Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Rusia (Permira - PPI Rusia) menilai, kunker yang hendak dilakukan pada 14-19 April 2013 tersebut kurang tepat sasaran dan berlebihan karena Republik Federasi Rusia menganut sistem hukum civil law yang pada dasarnya sama dengan Belanda dan Perancis. Oleh karena itu kami mengeluarkan pernyataan dan sikap sebagai berikut :

1. Permira menuntut kepada delegasi Komisi III yang datang untuk terbuka mempublikasikan kepada masyarakat Indonesia mengenai tujuan, agenda kegiatan yang akan dilaksanakan, target hasil yang ingin dicapai dan juga transparan mengenai biaya/anggaran yang digunakan selama kunjungan kerja di Republik Federasi Rusia sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik. Informasi ini harus sudah bisa diakses sebelum kedatangan delegasi Komisi III ke Republik Federasi Rusia.

2. Permira menuntut agar diselenggarakannya petemuan terbuka dengan masyarakat Indonesia dan juga dengan mahasiswa dalam hal ini diwakili oleh Permira. Kami sangat berharap agar semua delegasi bisa hadir dalam pertemuan ini dan berdialog dengan masyarakat Indonesia di Rusia.

3. Permira menuntut kesediaan delegasi untuk didampingi oleh mahasiswa perwakilan dari Permira selama kegiatan kunjungan kerja di Republik Federasi Rusia dan juga bersedia untuk didokumentasikan. Adapun mahasiswa bersedia untuk dilibatkan untuk mempertajam dan memperdalam hasil yang sudah diperoleh sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.

4. Permira menuntut agar delegasi yang datang dalam kunjungan kerja kali ini hanya untuk mereka yang memang benar-benar berwenang dan berkompeten untuk melakukan kegiatan kunjungan kerja dan tidak ditumpangi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam kunjungan kerja.

5. Mengingat kunjungan kerja ini memakan biaya yang tidak sedikit, Permira menuntut agar delegasi yang datang benar-benar siap dan memaksimalkan kunjungan kerjanya sehingga bisa mendapatkan hasil yang bermanfaat, tepat sasaran sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.

6. Permira menuntut agar ada sebuah hasil yang kongkret/nyata dari kegiatan kunjungan kerja selama di Republik Federasi Rusia dan juga data hasil kegiatan kunjungan kerja yang berupa laporan, rekomendasi dan lainnya dipublikasikan di situs milik Komisi III dan media nasional.

Jika Delegasi Komisi III yang datang tidak mengindahkan point pertama dan point kedua pernyataan sikap ini, maka Permira mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Federasi Rusia, untuk bersama-sama menolak rencana kunker ini.

 Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan disampaikan, semoga dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat luas dan khususnya bagi peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Rusia (Permira – PPI Rusia)

Wakil Ketua Permira Pusat

Ghozy Ul-Haq

Saint Petersburg State Electrotechnical University

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini