TRIBUNNEWS.COM - Terkait pemberitaan dari media Australia terkait penyadapan oleh Inggris atas Presiden SBY dan hasil sadapannnya dimanfaatkan oleh Australia, akan sulit bagi pemerintah Indonesia untuk mendapatkan konfirmasi tersebut baik dari pemerintah Inggris maupun Australia.
Kegiatan penyadapan meski kerap dilakukan merupakan kegiatan intelijen yang tidak mungkin dikonfirmasi atau dibenarkan oleh pihak yang melakukannya.
Terlebih lagi tindakan penyadapan oleh suatu negara terhadap negara lain merupakan pelanggaran hukum internasional dan tata krama hubungan antar negara.
Ini berarti pengakuan dari negara yang melakukan penyadapan berarti pengakuan dari negara tersebut telah melakukan pelanggaran hukum internasional dan memunculkan saling curiga.
Saling curiga tentu tidak dapat menjadi dasar yang melandasi hubungan Indonesia dengan negara sahabatnya.
Berita penyadapan di masa yang akan datang akan bermunculan. Ini karena banyak orang yang bekerja di dunia intelijen mulai membuka mulut dan mengungkap praktik kotor negaranya, seperti yang dilakukan oleh Edward Snowden.
Bahkan orang yang memiliki akses atas informasi-informasi rahasia negara akan mengungkap secara terbuka melalui internet seperti yang dilakukan oleh Julian Assange.
Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional FHUI