Oleh Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional FHUI
PAGI ini muncul kabar pemerintah Indonesia menolak permintaan kapal AL Australia yang berisi imigran gelap yang mereka bantu untuk diserahkan ke Indonesia. Secara hukum internasional para petugas Basarnas dan pengambil kebijakan Indonesia telah tepat mengambil keputusan untuk menolak.
Mereka patut mendapat apresiasi yang tinggi karena tidak mau tunduk pada kebijakan Australia dibawah PM Tony Abbott terkait pencari suaka dan pengungsi. PM Abbott telah memerintahkan AL Australia agar mereka menghalau dan menyerahkan para imigran gelap yang telah dievakuasi oleh kapal Australia ke Indonesia.
Dengan adanya penolakan ini jajaran Basarnas telah menjaga kedaulatan Indonesia dan bertindak profesional. Para pengungsi yang sudah dievakuasi ke kapal berbendera Australia sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab Australia. Hal ini karena Australia adalah peserta dari Konvensi Pengungsi Tahun 1951.
Para pengungsi ini harus mendapatkan hak-haknya sebagai pengungsi dari pemerintah Australia berdasarkan Konvensi Pengungsi.