Oleh: Mohammad Jumhur Hidayat, Inisiator Gerakan Rakyat Untuk Pilkada Langsung (GERPALA)
MENANGGAPI rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan Perpu, pada hemat saya harus didahului dengan menanyakan kepada MA atau meminta Fatwa MA seputar keabsahan pengambilan keputusan di DPR soal RUU Pilkada.
Sebab, yang menyetujui itu hanya 226 anggota DPR yang berarti kurang dari separuh anggota DPR yang hadir yaitu 248. Aturan ini jelas termuat dalam Peraturan Tata Tertib DPR pasal 284 ayat 1 yang disahkan pada September 2014.
Untuk itu, agar tidak meninggalkan keadaan yang semakin membingungkan sebaiknya Presiden menanyakan dulu ke MA. Karena, bila ada masyarakat yang meminta Fatwa MA dan ternyata Fatwa MA menyatakan tidak sah padahal sudah diterbitkan Perpu, akhirnya jadi semakin membingungkan.
Sebagai Presiden RI yang melihat kegelisahan rakyat, saya rasa wajar bila Presiden meminta kepada Pimpinan MA agar Fatwa MA itu dikeluarkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya katakanlah paling lama dalam 5 hari kerja. Bila sdh jelas, maka baru langkah berikutnya bisa dilakukan.
Bila dinyatakan proses pengambilan keputusan RUU PILKADA sah maka terbitkanlah Perpu, tapi bila tidak sah maka berarti UU yang lama tetap berlaku. Adapun untuk lebih menyempurnakan dengan UU terkait Pemerintahan Daerah lainnya, silahkan saja bila Presiden mau membuat Perpu sejauh substansi Pilkada Langsung itu tidak diubah.