Penulis: Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch
KINERJA Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Bambang Widjojanto (BW) patut diapresiasi. Sebab BAP kasus BW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung dan diharapkan segera dilimpahkan, sehingga awal November ini bisa dituntaskan di pengadilan.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, sikap Jaksa Agung yang tetap melanjutkan proses kasus BW adalah sebuah sikap yang menghargai kinerja Polri, yang sudah bersusah payah mengusut kasus tersebut.
Selain itu, sikap ini adalah sebuah penghargaan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum, meskipun banyak pihak yang bermanuver agar Jaksa Agung menghentikan kasus BW.
Selain BAP kasus BW, BAP kasus Abraham Samad juga sudah diterima pihak kejaksaan. BAP BW dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2015. Sedangkan BAP Samad dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada 22 September 2015.
Sesuai Peraturan Jaksa Agung No Per-36/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, jaksa penuntut umum yang sudah ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan, untuk kemudian segera melimpahkannya ke pengadilan.
IPW berharap kasus BW dan Samad ini segera masuk ke pengadilan agar ada kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi manuver politik dalam proses hukum dan tidak ada lagi intervensi yang bisa mengebiri penegakan supremasi hukum.
Jika BW dan Samad dalam posisi benar, pengadilan tentu akan membebaskan keduanya. Dengan diprosesnya kasus BW dan Samad di pengadilan, Jokowi pun akan terhindar dari "jebakan batman" yang dilakukan sebagian pihak, yang berusaha mendorong-dorong presiden agar menghentikan proses hukum kasus BW dan Samad.