Oleh : Kapendam Jaya Kolonel Inf Heri Prakosa Ponco Wibowo
TRIBUNNERS - Seorang anggota Babinsa, Serka Mashudidan, dan Baintel Kodim 0502/Jakarta Utara, Serma Adnan, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan atas nama Parsiman.
Pelaku ditangkap di rumah pengusaha besi tua, di Jakarta Utara, Jumat (4/12/2015).
Penangkapan berawal ketika Serka Mashudi mendapat laporan seorang warga yang melihat tersangka berada di rumah Haji Soleh.
Menindaklanjuti laporan yang diterimanya, pada pukul 15.20 Wib Serka Mashudi, Babinsa Koramil Sunter Jaya Tanjung Priuk Kodim 0502/JU menghubungi Serma Adnan, seorang anggota unit intel Kodim 0502/JU untuk meminta bantuan penangkapan.
Setelah menyusun rencana singkat, kedua tentara dari Kodim Jakarta Utara ini menuju sasaran dan sekitar jam 16.00 Wib tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Keduanya langsung melakukan penyergapan atas tersangka Parsiman.
Saat ditangkap, tersangka mengaku sebagai pecatan anggota Polri tahun 2009 dari Polres Depok karena kasus narkoba.
Tersangka kemudian dibawa ke Makodim 0502/JU untuk pendataan awal.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka diserahkan ke Polres Jakarta Utara bagian Team Resmob Jakut yang dipimpin Aiptu Yusuf bersama 3 anggotanya yang menjemput tersangka ke Makodim 0502/JU.
Barang bukti juga turut diserahkan berupa 1 unit mobil sedan putih Suzuki Exsover B 1433 BFS, 2 pucuk pistol rakitan aktif, 1 pucuk pistol replika, 1 pucuk senjata laras panjang replika, 20 butir peluru tajam kaliber 9 mm.