News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pariwisata Medis Tantangan dan Peluang Masyarakat Ekonomi ASEAN

Penulis: Made Mas Maha Wihardana
Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNERS - Di tahun 1999, Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization) bersidang umum dan menghasilkan kode etik pariwisata internasional. Sejak dirumuskannya kode etik ini, negara yang tergabung dalam organisasi ini mengakui berpariwisata sebagai salah satu hak asasi manusia, termasuk Indonesia yang bergabung di tahun 1975.

Dengan menjadi bagian dari organisasi tersebut, Indonesia diwajibkan untuk membuat peraturan khususnya di bidang pariwisata yang mengacu pada kode etik pariwisata internasional ini.

Melalui perkembangan jaman, hal-hal yang menjadi bahan eksploitasi jarahan bisnis pariwisata sudah sampai menyentuh hal paling mendasar. Ya hal itu adalah kesehatan.

Medical tourism atau dalam bahasa Indonesia pariwisata medis bukan merupakan barang baru di negara-negara maju.

Pariwisata jenis ini memberikan dividen yang tidak kecil dan bahkan menjadi andalan negara maju tertentu seperti Singapura.

Alasan melakukan wisata ini, selain untuk berlibur juga dikarenakan fasilitas kesehatan yang tersedia di tempat tujuan serta murahnya biaya perawatan. 

Bagaimana dengan Indonesia? Sejauh mana kita menjajal kemampuan kita untuk bersaing dalam ilmu kesehatan khususnya dalam kemampuan menggaet “tamu asing” untuk berobat ke negara kita?

Tentu saja kita mampu bersaing, tapi bukan sebagai pemandu tamu untuk berobat, melainkan menjadi turis yang berobat ke negara lain.

Menurut data dari Kementrian Kesehatan lebih dari 600.000 orang Indonesia berobat keluar negeri setiap tahun.

Biasanya pergi berobat ke negara maju terdekat seperti Singapura dan Malaysia.

Banyaknya orang Indonesia yang berobat ke luar negeri difasilitasi oleh perusahaan asuransi.

Hal ini menyebabkan PDB yang diterima oleh negara dalam bidang kesehatan cukup rendah hanya sekitar 2,7% menurut data World Bank pada tahun 2012 dan perkembangannya relatif stagnan.

Sangat kecil ketimbang rata-rata PDB kesehatan negara ASEAN sebesar 3,9%.

Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengakomodir pariwisata ini, memperparah keadaan pariwisata kesehatan di Indonesia.

Fenomena Masyarakat Ekonomi Asean yang semakin mendekat dan diproyeksikan akan berlaku pada akhir 2015, menjadi tantangan tersendiri bagi negara kita untuk bersaing di bidang pariwisata medis.

Dengan adanya MEA maka akan terjadi lalu lintas tenaga kerja medis lintas negara. Sehingga menjadi peluang sekaligus bumerang terhadap pariwisata medis di negara kita apabila tidak dibuatkan peraturan yang mengatur tentang pariwisata medis ini.

Ketersediaan infrastruktur, pendidikan kesehatan, investasi di bidang kesehatan, dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pihak swasta harus terus dikembangkan, agar negara ini bukan menjadi turis di negara asing melainkan sebagai pemandu di negara sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini