News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Ledakan Bom di Sarinah

KPI Pusat Minta Hentikan Tayangan Korban Teror Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan baku tembak saat ledakan bom di pos polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Ledakan bom yang disusul baku tembak yang dilakukan oleh 7 orang pelaku dengan korban tewas 3 orang dan 4 orang dilumpuhkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISNAWAN

TRIBUNNERS - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua stasiun televisi  dan radio hanya menyiarkan berita dari otoritas yang berwenang, terkait perisitiwa ledakan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat hari ini (14/1/2016).

Jangan sampai, televisi menampilkan berita yang tidak akurat sehingga semakin menambah kepanikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyyad, menanggapi pemberitaan ledakan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, televisi dan radio.

Dalam pantauannya, Idy menemukan ada stasiun televisi yang menyiarkan berita yang tidak benar, meskipun selanjutnya melakukan koreksi.  

"Padahal berita tersebut, tentunya sudah menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran di masyarakat," ujarnya.

Idy berharap lembaga penyiaran baik televisi dan radio ikut meredam berita-berita palsu yang beredar melalui pesan berantai di telepon seluler.

Dengan demikian masyarakat terbantu mendapatkan berita yang benar dan terhindar dari ketakutan massal akibat berita-berita palsu tersebut.

Selain itu Idy mengingatkan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 telah mengatur tentang peliputan terorisme dan peliputan bencana.

Untuk itu, Idy berharap lembaga penyiaran tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan.

Termasuk soal penayangan korban musibah, yang juga secara tegas telah diatur boleh dan tidak penayangan gambarnya.

Merujuk pada P3 & SPS pula, Idy menegaskan bahwa setiap pelanggaran pada aturan penyiaran, memiliki efek sanksi, mulai dari teguran, pengurangan durasi hingga penghentian sementara program siaran.  

"Kita tentunya menginginkan stasiun televisi dapat sesuai dengan arah penyiaran diantaranya memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab," ujarnya.

Selain tentu saja, menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, di saat bangsa ini menghadapi serangan terror yang mencederai rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini