Ditulis oleh : Dyah LAMUDI
TRIBUNNERS - Portal properti global Lamudi yang fokus di negara-negara berkembang melihat aturan terobosan terbaru yang mengizinkan warga asing untuk memiliki rumah sendiri di Indonesia akan berdampak baik pada perkembangan pasar real estate tahun 2016.
Peraturan perundang-undangan yang ditanda-tangani Presiden Jokowi pada 22 Desember lalu ini, disambut baik oleh ekspatriat dan investor asing yang sampai sekarang masih terhambat oleh aturan hukum.
Peraturan tersebut memperbolehkan warga asing yang mempunyai izin tinggal untuk memiliki rumah dengan Sertifikat HGB.
Warga asing yang dimaksud di sini adalah orang yang tinggal di Indonesia, tetapi bukanlah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mereka yang memberi manfaat secara ekonomi terhadap Indonesia, baik itu melalui bisnis atau pekerjaan.
Pengubahan peraturan hukum ini juga memungkinkan properti tersebut bisa diwariskan jika ahli waris memiliki izin tinggal di sini atau kepada orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing.
Managing Director Lamudi Indonesia, Steven Ghoos berkomentar, "ini merupakan berita yang menggembirakan untuk pasar real estate Indonesia, ini juga bisa menjadi anugerah bagi sektor real estate agar bisa jauh lebih berkembang di tahun 2016. Karena salah satu hambatan utama untuk ekspansi dalam bidang real estate adalah pembatasan kepemilikan untuk warga asing."
Sekarang, warga asing berhak untuk memiliki rumah dan apartemen pribadi mereka.
Izin tersebut berlaku untuk 30 tahun namun dapat diperpanjang 20 tahun dan 30 tahun, dengan total 80 tahun.
Menurut data pencarian Lamudi, sebagian besar warga negara asing di Indonesia mencari properti di Banten.
Hal ini tidak mengherankan, mengingat akses dari daerah ini menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sangat mudah.
Selain itu, pengaruh Eropa sisa peninggalan zaman Kolonial Belanda juga masih sangat kental terasa di sini.
Sedangkan di posisi kedua dipegang oleh daerah Jakarta Timur dan Surabaya, Ibukota Provinsi Jawa Timur memegang posisi ketiga.
Hukum kepemilikan properti oleh warga asing ini juga menetapkan bahwa jika pemilik tidak lagi tinggal di Indonesia, mereka harus melepaskan atau mengalihkan hak kepemilikan tersebut. Jika dalam satu tahun hak milik belum dilepaskan atau dialihkan, maka negara berhak untuk melelang properti tersebut.
Aturan ini bisa mendorong kepemilikan untuk apartemen mewah seharga 10 milyar Rupiah. Komunitas real estate yakin perubahan aturan ini dapat menjadi sebuah kekuatan pendorong untuk kebangkitan sektor real estate yang tidak mencapai target pada tahun 2015.