Ditulis oleh : Biro Humas Kemanaker
TRIBUNNERS - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan-perusahaan dan masyarakat umum tidak melayani penawaran penjualan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh pihak yang mengaku sebagai Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3).
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Muji Handaya mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan tidak pernah melakukan penjualan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.
"Kita telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya pemaksaan pembelian buku-buku yang berisi buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dengan mengatasnamakan Dirjen Binwas K3 Kemnaker. Itu sama sekali tidak benar,” kata Dirjen Muji di Kantor Kemnaker pada Senin (25/1/2016).
Bantahan tersebut disampaikan oleh Dirjen Binwas K3 Muji Handaya terkait beredarnya surat palsu mengatasnamakan Dirjen Binwas K3 Kemnaker yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan serta adanya telepon maupun datang langsung ke perusahaan seraya mengaku pegawai pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker untuk menawarkan dan atau menjual buku Himpunan Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Kita tegaskan juga bahwa Kementerian Ketenagakerjaan membantah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (Binwas K3) telah menerbitkan surat penawaran menjual buku peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Seluruh aparatur Ditjen Binwas K3 sama sekali tidak dibenarkan menelpon atau langsung pro-aktif menawarkan atau menjual," kata Muji.
Menurut Muji Handaya, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dapat didownload atau diunduh secara gratis di situs Kemnaker www.naker.go.id.
"Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga sama sekali tidak dibenarkan menelpon dan/atau datang langsung ke perusahaan menawarkan dan/atau menjual buku Himpunan Peraturan peundang-undangan ketenagakerjaan," kata Muji.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Pihak kemnaker, Kata Muji telah menerbitkan surat edaran perihal klarifikasi penjualan kepada buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan kepada seluruh Kadisnaker Provinsi dan Kab/Kota, Ketua DPN Apindo, para Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan para Pimpinan perusahaan.
“Apabila siapapun menemukan atau menerima telepon atau didatangi langsung terkait hal tersebut, maka tidak perlu dilayani dan dapat melaporkan kepada kami melalui 021 525 5733 pesawat 604, 650, 257 atau fax 021-527 9365 atau email: Binwasnaker@gmail.com, “ kata Muji.