Ditulis oleh : WWF Indonesia
TRIBUNNERS - Empat pemburu gajah yang ditangkap Polda Riau awal Februari 2015, telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda 20 juta Rupiah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau, 21 Januari 2016.
Keputusan ini disambut baik oleh WWF Indonesia dan Forum Konservasi Gajah Indonesia.
Wishnu Sukmantoro, Program Manager WWF Sumatera Tengah menyatakan, ”kami mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis relatif tinggi terhadap keempat terdakwa, dibanding vonis pada kasus-kasus tindak kejahatan satwa liar sebelumnya di Riau ataupun di wilayah Sumatera lainnya.”
Namun sangat disayangkan, hukuman ini tidak menjangkau pihak pemodal kejahatan perburuan, Fadli, yang terungkap dalam fakta persidangan meminjamkan senjata kepada para terdakwa dan memberikan modal berupa uang dan logistik untuk berburu.
Fadli sebagai pemodal dan pemilik senjata api hanya ditetapkan menjadi saksi dalam kasus ini namun tidak pernah bisa dihadirkan dalam proses persidangan.
Sementara itu dalam berkas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyebutkan bahwa Fadli merupakan pemilik senjata api yang digunakan untuk berburu dan yang mendanai keempat pelaku untuk berburu tiga gajah pada Februari tahun lalu.
"Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan serupa namun kami melihat dalang dalam kasus ini belum berhasil dijerat hukum," ujar Wisnu.
Sementara itu Krismanko Padang, Ketua Forum Komunikasi Gajah Indonesia menyatakan, ”kami menganggap proses penegakan hukum atas kasus ini belum tuntas karena salah seorang yang diduga pelaku utama belum terjerat hukum.”
"Fadli sebagai pemodal dan pemilik senjata api harusnya dapat dijadikan tersangka karena turut serta dalam merencanakan perburuan ini.”
Krismanko menambahkan, “fakta persidangan sangat terang menyebutkan keterkaitan senjata api dengan adanya kematian gajah dan hakim memerintahkan untuk menghadirkan pemilik senjata yakni Fadli. Dengan fakta ini sudah sangat layak Fadli dijadikan tersangka dengan menggunakan UU no.5 tahun 1990 dan UU darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata api."