Ditulis oleh : Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan
TRIBUNNERS - Kasus penganiayaan dan penembakan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia yang dituduhkan kepada Novel Baswedan terus berlanjut.
Peristiwa tersebut terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ke PN Bengkulu pada Jumat ,29 Januari 2016 dan telah dinyatakan lengkap.
Patut disesalkan kasus bermotif kriminalisasi dan pelemahan kelembagaan KPK ini tetap bergulir meskipun Ombudsman telah mengumumkan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut.
Diantaranya, pelapor tidak memenuhi kualifikasi, adanya penundaan penanganan yang berlarut, rekayasa, dan manipulasi surat keputusan penghukuman disiplin, rekayasa dan manipulasi berita acara proyektil atau anak peluru, rekayasa dan manipulasi berita acara laboratoris kriminalistik tentang uji balistik terhadap senjata api, penggeledahan rumah, penggeledahan badan dan penyitaan yang tidak sesuai
prosedur, ketidaksesuaian urutan tanggal dalam administrasi penyidikan, penggunaan alat bukti yang tidak relevan.
Bahkan, atas temuan tersebut Ombudsman Republik Indonesia telah merekomendasikan kepolisian untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepada jajaran penyidik yang menangani perkara
Pelapor.
Polisi juga diminta melakukan penindakan terhadap adanya rekayasa dan manipulasi penanganan perkara, penyimpangan prosedur dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, serta penindakan terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Selain itu, Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan
dan gelar perkara ulang terhadap kasus Novel.
Bersamaan dengan itu, dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada
Kepolisian untuk menghentikan upaya kriminalisasi dalam kasus Novel Baswedan.
Faktanya, dua institusi penegak hukum justru mengabaikan instruksi Presiden Jokowi, dan juga rekomendasi ombudsman.
Kini oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu berkas perkara kasus Novel telah sampai ke Pengadilan.
Merespon hal tersebut kami tim kuasa hukum Novel Baswedan menyatakan sikap sebagai
berikut:
1. Pelimpahan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu
dengan mengabaikan instruksi presiden dan rekomendasi ORI adalah
bentuk abuse of power oleh institusi penegak hukum baik kepolisian maupun
kejaksaan.
2. Kembali menuntut Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan untuk
memastikan Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan kriminalisasi terhadap
penyidik KPK Novel Baswedan.
3. Mendesak Jaksa Agung segera menarik dakwaan sebelum jadwal persidangan
(pasal 144 KUHAP).