News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Bahas Perlindungan TKI, Panja PPILN Dibentuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Ditulis oleh :  Dikdut09 

TRIBUNNERS - Rapat kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan komisi IX DPR, Rabu (3/2/2016) akhirnya menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang terdiri dari gabungan unsur anggota DPR dan perwakilan pemerintah.

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf (FPD), Wakil Ketua Syamsul Bachri (FPG), Asman Abnur (FPAN), dan Hj Ermalena (FPPP) itu, Menaker mengatakan sesuai kesepakatan dalam raker sebelumnya ditetapkan pembahasan Panja akan selesai dalam dua kali masa persidangan tahun ini.

"Sesuai kesepakatan persidangan sebelumnya, setelah disusun jadwal bersama dalam pekan ini, Panja akan selesai dalam dua kali masa persidangan, “ ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Menaker mengatakan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004, sebagai dasar RUU PPILN, saat ini telah berusia hampir dua belas tahun.

Dua belas tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk melakukan penilaian, evaluasi serta kemudian menetapkan pembaharuan dan perbaikan.

"Kami meyakini dengan pembahasan RUU PPILN, inilah momentum kita menyusun tata kelola migrasi dan perlindungan TKI  yang berbeda secara signifikan dari yang ada saat ini,” kata Hanif.

Oleh karenanya, kata Hanif pemerintah beranggapan bahwa sedapat mungkin UU yang dihasilkan nanti memuat hal-hal yang baru, yang berbeda, sarat berisi terobosan atau breakthrough, dalam memberi perlindungan dan kepastian.

“Pemerintah berharap di akhir pembahasan ini, dapat lahir UU dengan karakter yang sama sekali baru. Kami akan sangat mengapresiasi para anggota dewan yang bersama pemerintah berkomitmen meningkatkan perlindungan TKI,” kata Hanif.

Hanif mengatakan pemerintah berjuang agar negara dapat selalu hadir untuk mengurus rakyat dengan sebaik-baiknya.

Dalam konteks substansi UU  ini, inti kehadiran negara bukanlah bermakna negara hadir secara fisik dalam seluruh proses migrasi dari hulu ke hilir, dari TKI ke luar rumah hingga pulang.

“Makna kehadiran Negara adalah memberi perlindungan dan kepastian. Kepastian dan perlindungan ini meliputi soal, penyederhanaan tata kelola migrasi, distribusi informasi yang memadai, standarisasi dan akreditasi kelembagaan, pengawasan yang keras dan konsisten serta advokasi bagi anak-anak kita yang bermasalah di luar negeri,” kata Hanif.

Penyederhanaan dan Online

Penyederhanaan tata kelola dan proses migrasi tenaga kerja menjadi inti dari gagasan Pemerintah untuk UU baru ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini