Dengan tata kelola yang lebih sederhana namun tetap aman, maka aspek perlindungan dan kepastian dapat terpenuhi sekaligus, baik bagi TKI maupun pelaku usaha.
Di samping penegakan hukum, tata kelola yang sederhana adalah senjata dalam perang besar kita melawan migrasi ilegal dan perdagangan orang.
“Oleh karenanya, UU yang mengatur tata kelola migrasi sebaiknya menetapkan hal-hal yang bersifat umum, bersifat prinsipil saja. Aspek-aspek yang lebih teknis dapat kita akomodasi di dalam PP atau regulasi lain di bawah UU. Sehingga, apabila diperlukan, penyesuaian-penyesuaian dapat dilakukan dengan lebih fleksibel sesuai tuntutan keadaan," kata Hanif.
"Kami meyakini bahwa UU yang baru nanti akan menghasilkan pergeseran peran dari para pemangku kepentingan. Peran pemerintah daerah sudah semestinya diperkuat. Sementara peran pelaku usaha menjadi lebih terkurangi. Para calon TKI pun selayaknya kita berikan kemandirian dalam berproses, dengan menyiapkan lebih banyak pilihan, tanpa mengurangi aspek perlindungan dan kepastian," lanjutnya.
Hanif kemudian mengatakan bahwa dalam era ekonomi digital ini, pelayanan ini dapat sepenuhnya bersifat online hingga ke daerah-daerah kantong.
Pola-pola pelayanan yang bersifat manual, konvensional, dengan banyaknya tatap muka, harus dikurangi.
Diharapkan UU baru ini meletakkan dasar-dasar bagi pola pelayanan migrasi tenaga kerja yang lebih modern dan akuntabel.
Pemerintah menghindari penggunaan istilah yang memposisikan TKI sebagai objek, bukan subjek. Pemerintah cenderung memilih perbaikan istilah penempatan menjadi pekerja atau migrasi tenaga kerja.
“Perubahan sejumlah istilah ini menjadi starting point bagi perubahan mind set kita secara keseluruhan dalam memberikan perlindungan dan kepastian,” kata Hanif.
Sementara Dede Yusuf mengatakan pihaknya berharap pembahasan RUU PPILN karena tumpang tindih kewenangan ini bisa memberikan manfaat bagi TKI formal dan TKI professional.
“Minggu ini akan tetapkan jadwal bersama dan setelah itu melakukan konsinyering beberapa kali. Selanjutnya akan diselesaikan dalam dua kali masa persidangan, “ kata Dede Yusuf.