Ditulis oleh : Desmarita Murni
TRIBUNNERS - Petisi di halaman Change.org yang mendesak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk mencabut penghargaan atas cukai rokok diserahkan secara langsung hari ini, Kamis (4/2/2016).
Petisi yang dibuat oleh kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Koalisi Rakyat Bersatu Menolak Kebohongan Industri Rokok (KRB MKIR) tersebut sudah didukung oleh hampir 20 ribu tandatangan warga.
Mereka mendesak dicabutnya penghargaan yang diberikan Menkeu kepada empat industri rokok pada Hari Kepabean Internasional ke 64 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Petisi itu diserahkan oleh Kartono Mohamad ketua KRB-MKIR dan Firman Prawirakusuma kepada Menteri Bambang Brodjonegoro.
Di hari Kamis, pukul 17.38 WIB, tercatat, sudah 19.704 orang menandatangani petisi tersebut.
Kartono mengatakan pemberian penghargaan atas cukai akan memicu meningkatnya produksi dan semangat penjualan rokok, yang notabene merupakan benda adiktif, dan bertentangan dengan semangat membangun Indonesia sebagai bangsa yang sehat.
Cukai di Indonesia hanya dikenakan pada sejumlah produk seperti, rokok dan minuman beralkohol.
Menurut Kartono, dikenakannya cukai, karena konsumsi produk tersebut merugikan pengguna dan lingkungannya sehingga harus dibatasi.
Saat ini, menurut Kartono, penerimaan cukai rokok dipacu setinggi-tingginya melalui penjualan batang rokok sebanyak-banyaknya
"Mengandalkan cukai rokok sebagai penerimaan dan pembangunan negara menunjukkan Indonesia darurat untuk mengkapasitasi kemampuan pemerintah dalam menggali potensi lain penerimaan Negara,” ujar Hery Chariansyah, Sekjen Koalisi Rakyat Bersatu (KRB).
Menurut Hery, disamping puluhan ribu suara dukungan pada petisi online Change.org, ada ratusan pernyataan tertulis publik secara offline mengecam pemberian penghargaan pada industri rokok tersebut.
Dalam sambutannya setelah menerima petisi, Menkeu mengatakan, "Saya menerima petisi ini. Saya mengusulkan kepada kelompok anti rokok supaya mengajukan usulan perubahan UU Cukai kepada Mahkamah Konstitusi. Mengenai penghargaan kepada industri rokok, sebenarnya bukan karena sumbangan cukai, tetapi karena kepatuhan industri rokok dalam hal pembayaran cukai.”