Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial
TRIBUNNERS - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, proses pengebirian bagi residivis pelaku pelecehan seksual terhadap anak atau yang lebih dikenal dengan sebutan predator merupakan upaya pemberatan hukuman agar mereka tidak lagi leluasa melakukan tindak kejahatannya.
"Pengebirian merupakan upaya pemberatan hukuman bagi residivis predator agar tidak leluasa melakukan tindak kejahatannya,” ujarnya di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Dalam praktiknya, kata Mensos, pengebirian tersebut di berbagai negara berbeda, misalnya di Jerman dan Amerika menggunaka sejenis zat kimia. Sedangkan di Korea Selatan dan Inggris berbeda.
"Teknis dan proses pengebirian di berbagai negara telah lama dipraktikan bagi residivis predator anak. Ada yang menggunakn zat kimia ataupun dengan dioleskan," katanya.
Untuk proses hukuman merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hukuman bagi para predator anak tersebut, merupakan kewenangan dari Kemenkumham dan Kejagung, sebagai upaya pemenjaraan agar tidak terulang kembali, ” katanya.
Tentu saja, terus pemerintah melakukan upaya serius agar kasus-kasus tindak kejahatan terhadap anak yang kerap melahirkan penderitaan dan berbagai kesedihan.
"Hukuman bagi para predator dengan pemenjaraan, agar tidak terulang kembali kasus-kasus ini yang kerap melahirkan berbagai keprihatinan,” katanya.
Tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran bagi pemerintah kabupaten atau kota dan provinsi untuk membuat satuan tugas (satgas) peduli sosial dan lingkungan tingkat RT.
"Kemendagari sudah mengeluarkan surat edaran bagi kepala daerah agar membuat satgas penduli sosial dan lingkungan, salah satunya peduli terhadap anak-anak di tingkat RT,” tandasnya.