News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pejabat Kolektor Satwa Langka Diminta Ikuti Jejak Tjahjo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tjahjo Kumolo meninjau TPS 17 yang merupakan TPS tempat Calon Walikota Airin Rachmi Diany mencoblos di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015). Mendagri mengecek dan memeriksa kesiapan di beberapa TPS di Kota Tangsel untuk memastikan Pilkada Serentak 2015 ini berlangsung dengan baik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ditulis oleh : Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group

TRIBUNNERS - Organisasi Non Pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group meminta pejabat pemilik koleksi satwa langka mengikuti jejak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang secara legowo menyerahkan koleksi satwa miliknya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Senin (15/2/2016) sekira pukul 12.00 WIB, melalui stafnya yang bernama Ali Siagian, Tjahjo menyerahkan koleksi satwa langka opsetan miliknya kepada BKSDA DKI Jakarta.

Lima satwa langka yang diserahkan Tjahjo kepada BKSDA DKI Jakarta, dari pengamatan investigator Scorpion yang hadir di lokasi penyerahan, berupa 4 harimau, 1 macan tutul, dan 2 beruang madu dalam bentuk opsetan.

Scorpion sendiri, menurut Marison, mengapresiasi sikap Tjahjo yang secara sukarela menyerahkan koleksi satwa langkanya kepada BKSDA.

Marison berharap, langkah Tjahjo diikuti juga oleh pejabat lain yang memiliki koleksi satwa langka yang dilindungi.

Menurut Marison, kasus Tjahjo ini hanya puncak gunung es.

"Sebenarnya masih sangat banyak orang dari kalangan pejabat dan pengusaha kita yang mengoleksi satwa langka," katanya.

Ia berharap, kasus Tjahjo ini hendaknya melahirkan kesadaran kolektif masyarakat untuk memerangi kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Marison menjelaskan bahwa pelaku kejahatan satwa dilindungi melanggar Undang undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta Rupiah.

Sebelumnya, dalam acara Satu Jam Lebih Dekat Tjahjo Kumolo yang ditayangkan di salah satu TV swasta pada 12 Februari lalu terlihat satwa langka berupa harimau offsetan di rumah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini