Edison menyebut penataan angkutan umum dan perilaku tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas adalah kewajiban pemerintah, sesuai amanat UU No 22 tahun 2009.
ITW mencatat, priode 2010 hingga 2015 ada 10 peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di jalan raya.
Bahkan peristiwa yang dipicu permasalahan lalu lintas itu ada yang menggunakan senjata tajam maupun senjata api.
Diantaranya adalah kasus penembakan seorang pengendara sepeda motor yang mengakibatkan sopir metro mini luka dibagian pelipis, dan seorang penumpang terluka kena pecahan kaca, di Plumpang pada 16 November 2010.
Kemudian seorang sopir taksi terluka akibat diserempet peluru saat melintas di kawasan Tebet, pada Jumat 30 Agustus 2013.
Aksi koboy jalanan juga juga terjadi di Km 19 tol Jagorawi, pada Minggu 2 Agustus 2015.
Peristiwa diawali aksi saling mendahului antara pelaku dengan korban. Disusul dengan kasus penembakan yang terjadi di Cibinong pada Selasa 4 November 2015.
Kasus itu berawal dari terjadinya serempetan antara mobil dengan sepeda motor, lalu pengendara mobil menembak bagian kepala pengendara sepeda motor hingga tewas.