News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Indreing Desak DPR Setujui 9 Komite BPH Migas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : Zuli Hendriyanto

TRIBUNNERS - Indonesia Energi Monitoring (INDERING) mendesak Komisi VII DPR untuk melakukan Fit and Proper Test dan segera menyetujui sembilan calon Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 20 Januari 2016.

Masa jabatan Komite BPH Migas periode 2011-2015 telah berakhir pada 29 Desember 2015 lalu.

Namun diperpanjang hingga terpilihnya Ketua dan anggota Komite BPH Migas yang baru, berdasarkan Keppres Nomor 145/P Tahun 2015 pada tanggal 23 Desember 2015.

Pimpinan BPH Migas terdiri dari sembilan orang Komite yang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan 8 orang anggota, Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.

Ketua dan anggota Komite BPH Migas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR  berdasarkan usulan Menteri ESDM.

Sembilan calon Komite BPH Migas, menurut INDERING adalah hasil dari proses seleksi yang sudah dilakukan oleh Pansel.

Sembilan calon Komite BPH Migas adalah Agus Budi Wahyono, Jugi Prajogio, Djoko Siswanto, Ahmad Rizal, Sabar Ginting, Samsi Yarno Samoeri, Sutopo, Umi Asngadah, Yun Yunus Kusumahbrata.

INDERING menilai bahwa sembilan calon Komite BPH Migas yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ke Komisi VII DPR tentunya memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi, berpengalaman dibidang migas dan mempunyai kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan.

Sembilan calon Komite juga sudah memenuhi persyaratan umum, khusus, administrasi dan teknis.

BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.

Maka INDERING menghimbau ketua dan Anggota Komite yang nantinya akan diangkat Presiden dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, sehingga ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia dan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri dapat terus ditingkatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini